Langgar PPKM, Tempat Usaha di Tangerang Disanksi Teguran, Denda Rp25 Juta hingga Disegel

- 21 Januari 2021, 20:32 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

 

KABAR BANTEN - Pekan kedua pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya, sejumlah tempat usaha ditemukan masih banyak yang melanggar.

Seperti di Kota Tangsel (Tangerang Selatan), sejumlah kafe dan kedai kopi di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberikan tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Kepolisian, pada Kamis dini hari, 21 Januari 2021.

"Sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari Satpol PP Tangerang Selatan bersama polisi, TNI dan petugas Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Serpong Utara serta pegawai kelurahan-kelurahan melakukan patroli Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kafe dan coffee shop yang buka," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Dekati 1 Juta Orang, PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang

Diakui Muksin, pada pekan kedua pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel ini, masih terdapat sejumlah tempat usaha kafe dan kedai kopi yang membandel dengan melayani santap di tempat lebih dari 25 persen dan jam operasional diatas pukul 19.00 WIB.

"Ada tiga yang kami segel dan beberapa lain kami bubarkan karena sebelumnya tempat - tempat ini sudah diperingati dua sampai tig kali membandel. Akhirnya kami lakukan penghentian aktivitas usaha sementara. Karena tempatnya itu penuh melanggar PPKM dan surat edaran wali kota karena masih melayani di tempat sampai jam 20.00 WIb," jelasnya.

Muksin menegaskan, jajarannya bersama seluruh jajaran samping TNI dan Polri akan terus melaksanakan patroli kepatuhan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangsel.

"Tim akan terus melakukan patroli ke sejumlah wilayah di Kota Tangsel, dan kami harap masyarakat Tangsel dan diluar Tangsel, mematuhi peraturan dan sama-sama menjaga kesehatan," ujarnya.

Baca Juga : Bantu Sarana Belajar Mengajar, Cerdaskan Anak Bangsa, Baznas Banten Hadirkan Rumah Pintar

Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, Sebanyak tujuh tempat usaha disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan selama PPKM. Besarnya denda untuk masing-masing tempat tersebut mencapai Rp25 juta.

Adapun tempat usaha yang melanggar itu berupa enam restoran dan satu tempat hiburan. Empat sudah bayar denda dan tiga sedang proses. Itu setor ke kas daerah," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi.

Lokasi restoran dan tempat hiburan ini ada di titik keramaian seperti di Gading Serpong, Kelapa Dua, Telaga Bestari dan kawasan Citra Raya.

"Penerapan sanksi denda dilakukan bahkan sejak adanya edaran bupati saat natal dan tahun baru," ujar Bambang.

Baca Juga : Lowongan Kerja 2021: Pemkot Tangerang Gelar 'Virtual Job Fair', Ada 1.162 Loker, Ini Kualifikasinya

Sedangkan besarnya sanksi denda yang mencapai Rp 25 juta atau batas minimal sanksi untuk restoran dan tempat hiburan.

"Denda ini semata-mata untuk peringatan bagi usaha serupa agar tidak melanggar kebijakan protokol kesehatan," tutur Bambang.

Selama PPKM yang berlaku sejak 11 Januari 2021, penindakan terus dilakukan Satpol PP bersama TNI dan Polri. Ada juga satgas yang bekerja sendiri mulai dari Polsek dan Koramil khusus di tingkat kecamatan.

Penindakan dilakukan setiap hari selama PPKM untuk lokasi yang berpotensi ramai didatangi warga. "Pembubaran setiap hari termasuk untuk PKL di pinggir jalan," tegasnya.

PPKM khusus di Provinsi Banten berlaku untuk Tangerang Raya sejak 11-25 Januari. Aturan ini membatasi kegiatan mulai dari tempat hiburan, perkantoran hingga kapasitas tempat ibadah.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x