KABAR BANTEN - PSBB ketat atau dikenal dengan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang.
PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya diberlakukan pemerintah sejak 11 hingga 25 Januari 2021, kini diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali merupakan upaya pemerintah dalam penanganan kasus positif Covid-19 yang terus mengalami peningkatan berdasarkan data yang ada.
Berdasarkan data yang dilansir KabarBanten.com dari akun twitter @KemenkesRI, pada Kamis, 21 Januari 2021, update kasus positif Covid-19 per hari ini sebanyak 11.703 dengan total mencapai 951.651 atau mendekati angka 1 juta pasien dinyatakan positif.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Melonjak, RS Penuh, Ini 5 Strategi Menkes Budi Gunadi
Sementara untuk kasus positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal per hari ini sebanyak 346 dengan total pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal sebanyak 27.203
Adapun kasus positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh perhari ini sebanyak 9.087 dengan total pasien yang sembuh dari Covid-19, sebanyak 772.790.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, diperpanjangnya PPKM melihat dari data-data yang ada.
Baca Juga : Percepatan Penanganan Covid-19: PSBB di Provinsi Banten Diperpanjang Hingga 17 Februari 2021