KABAR BANTEN - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01 Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa atau Tatu-Pandji ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Serang 2020.
Hal itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Kabupaten Serang 2020, di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat, 22 Januari 2021.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 4/HK.03.1-Kpt/3604/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Banten: Keselarasan PLTU Jawa 9 dan 10 Suralaya dan Nelayan Jadi Acuan
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya berdasarkan surat keputusan tersebut, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Serang terpilih yakni nomor urut 01 Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa. Pasangan tersebut meraih suara 429.054 suara sah.
"Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 22 Januari 2021," ujarnya dalam pleno.
Baca Juga: Berguru ke Banyuwangi, Temui Abdullah Azwar Anas, Ini yang Bikin Helldy-Sanuji Terkesan
Abidin mengatakan, setelah ditetapkannya calon terpilih secara otomatis KPU sudah tidak ada lagi tahapan berkaitan dengan calon dan pemilihan.
“Tapi, tahapan kita berikutnya kita melakukan evaluasi internal untuk seluruh kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan,” ucapnya.