Baca Juga: Demokrat Segera Temui WH, Bukan hanya Rano Karno, Opsi Iti-Arief dan Andika-Iti Disiapkan
Ia juga memastikan pasca penetapan calon terpilih jika berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tahapan-tahapan KPU yang substansial sudah selesai sejak dilaksanakannya penetapan calon terpilih.
Akan tetapi, kemudian KPU masih ada kegiatan yang berkaitan dengan laporan akhir yang harus dilaporkan kepada pimpinan baik KPU provinsi dan KPU RI.
Baca Juga: Greysia-Apriyani Kembali Bertemu Ganda Putri Korea di Semifinal Toyota Thailand Open 2021
“Ada beberapa yang harus kita sampaikan terkait dengan seluruh tahapan-tahapan kita sampaikan ke KPU provinsi dan KPU RI,” ucapnya.
Sedangkan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati hal itu bukan lagi ranah KPU melajnkan DPRD Kabupaten Serang untuk kemudian menyampaikan ke Provinsi Banten dan Kemendagri.***