Punya Sekda Baru, Pejabat Kota Serang Dirombak Besar-besaran

- 25 Januari 2021, 12:37 WIB
Dua pejabat eselon II Pemkot Serang dikukuhkan di Kantor Diskominfo Kota Serang, Senin 25 Januari 2021. Total sebanyak 912 pejabat dilantik dan dikukuhkan.
Dua pejabat eselon II Pemkot Serang dikukuhkan di Kantor Diskominfo Kota Serang, Senin 25 Januari 2021. Total sebanyak 912 pejabat dilantik dan dikukuhkan. /M. Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Setelah melantik Sekda baru pada 8 Januari 2021, kini Wali Kota Serang Syafrudin rombak besar-besaran pejabat di lingkungan Pemkot Serang, Senin 25 Januari 2021.

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 912 pejabat dirotasi, mutasi, hingga promosi.

Ratusan pejabat tersebut terdiri atas eselon IV, III dan II. Selain rotasi, mutasi dan promosi, beberapa pejabat juga dikukuhkan karena perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Baca Juga: Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

Para pejabat pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, pengawas, dan jabatan fungsional tersebut dilantik dan dikukuhkan secara dalam jaringan (Daring), di Kantor Diskominfo Kota Serang, Senin 25 Januari 2021. 

Untuk pejabat eselon II yang dikukuhkan yaitu Ritadi Muhsinun dan W Hari Pamungkas. Keduanya dikukuhkan karena ada perubahan SOTK di masing-masing OPD yang dipimpinnya yakni BKPSDM dan Diskominfo.

Baca Juga: Baru Menjabat, Kapolda Banten Diajak ke Papua

"Jadi kami melantik 912 pejabat, di samping juga pengukuhan dan perombakan pejabat, kemudian mutasi, rotasi dan promosi," kata Wali Kota Serang Syafrudin usai pelantikan di Kantor Diskominfo Kota Serang.

Pelantikan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 10/SE-IV/2020 tanggal 2 April 2020. 

 Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Lebak: Juru Bicara Satgas Positif Corona, Kepala BPBD dan Kadinkes Panjatkan Do'a

"Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji ASN atau Janji Jabatan melalui media elektronik. Memang sebagian besar itu pengukuhan," ujarnya.

Kemudian, mengenai peleburan dan penggabungan OPD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

 Baca Juga: Makin Pedas! Harga Cabai Rawit di Kota Serang Naik Tiga Kali Lipat

"Sehingga mewajibkan pemerintah daerah merombak struktur organisasi perangkat daerah, di samping pejabat yang dikukuhkan, ada juga yang dimutasi, rotasi, dan promosi. Jadi ini kaitannya dengan UU Nomor 72 tahun 2019. Dan ini dilakukan di seluruh Indonesia," ucapnya.

Syafrudin berharap, para pejabat yang telah mengambil sumpah dan janji dapat disiplin dalam upaya menyeimbangkan peningkatan kesejahteraan.

 Baca Juga: Sah, Al Khairiyah Resmi Jadi Universitas

"Artinya reward dan punishment, dan gunakan semua potensi Aparatur Sipil Negara yang dimiliki dengan prinsip birokrasi cepat, tepat dan akurat," ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun menjelaskan, untuk pejabat eselon II hanya dilakukan pengukuhan. 

 Baca Juga: Gubernur Banten Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka, WH: Kebaikan Mengabdi di Banten Jadi Saksi

"Kemudian, eselon III itu dirotasi dan mutasi. Selanjutnya lurah juga ada (dirotasi), tapi nanti untuk datanya akan saya sampaikan. Kalau saat ini belum," tuturnya. ***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah