Canangkan Zona Integritas, Kejari Lebak Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat

- 25 Januari 2021, 16:52 WIB
Kejari Lebak, Nur Handayani memperlihatkan piagam penghargaan pembangunan zona integritas penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Lebak, Senin, 25 Januari 2021.
Kejari Lebak, Nur Handayani memperlihatkan piagam penghargaan pembangunan zona integritas penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Lebak, Senin, 25 Januari 2021. /Dokumen Kejari Lebak/

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak terus melakukan pembenahan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan dengan adanya Zona Integritas diharapkan bisa lebih berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui Zona Integritas ini, kita wujudkan visi dan misi kejaksaan dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kepercayaan publik," ujar Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Lebak, Nur Handayani, saat membuka acara pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Halaman Kantor Kejari Lebak, Senin, 25 Januari 2021.

Menurut mantan Kajari Bangli itu, pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan perwujudan dari pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10, tentang perubahan atas Permenpan RB Nomor 52 tahum 2014. 

"Jadi, Zona Integritas ini bukan hal baru. Zona Integritas, hendaknya dipahami sebagai instrumen mewujdkan visi dan misi kejaksaan," ujar Nur Handayani.

Baca Juga : Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

Ia mengatakan, tanpa mengurangi peran pokok kejaksaan, baik dari aspek pemerintahan maupun kebijakan pemerintah. Tentu kejaksaan turut mengawal dan mengamankan kebijakaan itu. 

"Karena, target dari Zona Integritas ini untuk membentuk institusi kejaksaan yang modern," ujar Nur Handayani.

Baca Juga : Update Covid-19 Kabupaten Lebak: Juru Bicara Satgas Positif Corona, Kepala BPBD dan Kadinkes Panjatkan Do'a

Dalam membentuk institusi kejaksaan yang modern, kata dia, sudah menjadi keharusan untuk dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat dalam penegakan supermasi hukum. 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x