Buruan Ya Bro, Akses Laman pip.kemdibud.go.id! KIP Kuliah 2021 Segera Dibuka, Cair Maret

- 26 Januari 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi KIP
Ilustrasi KIP /pip.kemdikbud.go.id

1. Peserta didik pemegan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau degan pertimbangan khusus seperti:

a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah. atau panti sosial atau panti asuhan.

d. Peserta didik yang terkena dampak becana alam.

e. Peserta didik yang tidak bersekolah (Drop Out ) yang diharapkan kembali bersekolah.

f. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga : SNMPTN 2021: LTMPT Keluarkan Surat Edaran, Catat! Ini 6 Poin Penting Yang Disampaikan

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah