Nanang mengatakan, sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, ASN di lingkungan Pemkot Serang saat ini sudah mulai menerapkan work from home (WFH).
"Sudah sejak kemarin (Kamis), dan memang kan kalau mengacu (aturan) dari provinsi itu hanya 25 persen yang masuk ke kantor," tuturnya.
Baca Juga: Implementasikan Program Kapolda Banten, Polres Serang Ngaji Bareng dan Sowan Sesepuh
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten PSBB di Kota Serang diberlakukan Jumat 29 Januari 2021 hari ini. Sebelumnya, Sekda Nanang merencanakan PSBB berlaku pada Rabu 27 Januari 2021.***