Satlantas Polres Lebak ‎Amankan 4 Unit Sepeda Motor, Kapolres: Mau Dipakai Balap Liar

- 25 Januari 2021, 22:13 WIB
Petugas Satlantas Polres Lebak memperlihatkan empat unit sepeda motor yang diduga hendak digunakan balap liar di Jalan Hardiwinangun dan Multatuli, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 25 Januari 2021.
Petugas Satlantas Polres Lebak memperlihatkan empat unit sepeda motor yang diduga hendak digunakan balap liar di Jalan Hardiwinangun dan Multatuli, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 25 Januari 2021. /Purnama/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak berhasil mengamankan 4 (empat) unit sepeda motor yang diduga mau dipakai balap liar oleh pemiliknya. ‎

Empat unit sepeda motor yang diduga mau dipakai balap liar tersebut berhasil diamankan di Jalan RT Hardiwinangun dan Jalan Multatuli, Kecamatan Rangkasbitung. 

"Sepeda motor yang diamankan sebanyak empat unit yang didguga akan digunakan untuk balap liar," ujar Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Try Wilarno, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga : Canangkan Zona Integritas, Kejari Lebak Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat

Barang bukti empat unit sepeda motor tersebut kondisinya sudah dimodifikasi seperti sepeda motor balap drag.

"Sepeda motor diamankan ketika Personel ‎Satlantas sedang berpatroli rutin di wilayah hukum Polres Lebak pada jam rawan balap liar," ujar AKP Try Wilarno.

Baca Juga : Ramai Dipasangkan dengan Rano dan Arief, Iti Termenung di Atas Kendaraan, Cerita Perjuangannya Membuka Jalan

Ia mengatakan, balap liar terjadi pada malam hari di Jalan RT Hardiwinangun dan Multatuli. Pada saat itu, kondisi jalanan sepi, terlebih di masa pandemi banyak toko maupun warung tutup setelah pukul 22.00 WIB.

"Bagi pemilik kendaraan tersebut diwajibkan memperlihatkan surat-suratnya dan harus mengembalikan kondisi sepeda ‎motor modifikasi ke aslinya," ujar AKP Try Wilarno.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x