Baca Juga: Pemerintah Diminta Antisipasi Kenaikan Permintaan Listrik Pasca Pandemi
Selanjutnya pada ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.***