Implikasi Pemilu 2024 : 5 Pemda di Banten Bakal Diisi Penjabat, Pemenang Pilkada 2020 Hanya Berkuasa 4 Tahun

- 31 Januari 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi Pilgub
Ilustrasi Pilgub /

 Baca Juga: PDIP Kota Cilegon Lakukan Gerakan Tanam Pohon

Begitu juga dengan Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Keempat daerah yang kini dipimpin pemenang Pilkada 2018, masa baktinya akan habis pada 2023 dan posisinya akan diisi pejabat selama setahun sampai Pemilu 2024 digelar.

 Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Dosen Pemula Universitas Primagraha Dituntut Buat Karya Tulis Ilmiah

Bukan hanya berimplikasi terhadap jumlah daerah di Banten yang akan banyak diisi pejabat kepala daerah, namun Pemilu Serentak Nasional 2024 juga berimplikasi terhadap masa jabatan para pemimpin baru hasil Pilkada 2020.

 Baca Juga: Selama Januari 2021, Polres Serang Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba

Dengan digelarnya Pilkada dan Pemilu pada tahun yang sama di 2024, maka pemenang Pilkada 2020 hanya menjabat sekitar 4 tahun atau tak sampai lima tahun.

 Baca Juga: Jelang Penutupan Pendaftaran LTMPT Tahap I, Hal Ini Sering Diabaikan Peserta

Hal itu tertuang dalam ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

 Baca Juga: 258 Peserta Ikuti Tes Akademik Sekolah Cendekia Baznas se-Indonesia, 9 di Antaranya dari Banten

Dalam ayat tersebut, juga dijelaskan bahwa penjabat bertugas sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: rumahpemilu.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah