Baca Juga: Siapa Sekda Cilegon Terungkap, Helldy Agustian Pilih Sosok Terbaik, Ngaku Dapat Masukan dan Bisikan
Namun di tengah penyusunan draf revisi UU Pemilu di Senayan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
“Kemendagri berpendapat, bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar, seprti dilansir KabarBanten.com.
Baca Juga: Cucu Bang Jago Beraksi, Pegang Gitar Berseragam Demokrat, Iti Octavia Jayabaya Bangga Produk Lokal
Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Implikasi ketentuan tersebut, sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.
Dengan demikian, Pemprov Banten akan mengalami kekosongan selama dua tahun karena pememnang Pilgub 2017 yakni Wahidin Halim dan Andika Hazrumi akan habis masa jabatan pada 2022. Kekosongan yang dtinggalkan WH-Andika sampai Pemilu 2024 digelar, akan diisi penjabat selama dua tahun.