Implikasi Pemilu 2024 : 5 Pemda di Banten Bakal Diisi Penjabat, Pemenang Pilkada 2020 Hanya Berkuasa 4 Tahun

- 31 Januari 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi Pilgub
Ilustrasi Pilgub /

KABAR BANTEN - Pemilu Serentak Nasional 2024 yang dipilih pemerintah, ternyata berimplikasi besar terhadap pemerintahan dan juga konstalsi politik di Banten. Selain pemenang Pilkada 2020 hanya berkuasa 4 tahun, lima kepala daerah di Banten yang akan habis sebelum 2024, akan diisi Penjabat dalam waktu cukup panjang.

Setelah Pilkada Serentak 2020 telah tuntas terselenggara, saat ini tahapan beranjak memasuki penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini isu berlanjut soal pelaksanaan pilkada gelombang berikutnya, yang mulai bergejolak cukup kencang.

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggodok Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan memasukannya dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021, revisi UU Pemilu menggelinding.

Baca Juga: Kemensos Surati 40 Kepala Daerah, Minta Benahi Data Penerima BST, Risma: Apabila Diperlukan akan Diperpanjang

Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu, dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Revisi UU Pemilu ini akan berpengaruh pada pencabutan sejumlah UU terkait kepemiluan.

 Baca Juga: Ini Daftar Pejabat Cilegon tak Masuk Gerbong, Helldy Agustian : Mereka Tak Mau Mengubah Karakter

UU yang akan dicabut adalah, UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian.

 Baca Juga: Jenderal Listyo NU Cabang Nasrani, Gurauan Said Aqil Ini Diterjemahkan Lain, Muzzaki : Jangan Direspon Tegang

Selanjutnya, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Pilkada, dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Baca Juga: Siapa Sekda Cilegon Terungkap, Helldy Agustian Pilih Sosok Terbaik, Ngaku Dapat Masukan dan Bisikan

Namun di tengah penyusunan draf revisi UU Pemilu di Senayan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

 Baca Juga: Selat Sunda Masuk Zona Potensi, Waspadai Gempa Setelah Majene, Waduh!Aktifitasnya Meningkat dan Makin Tinggi

“Kemendagri berpendapat, bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar, seprti dilansir KabarBanten.com.

 Baca Juga: Cucu Bang Jago Beraksi, Pegang Gitar Berseragam Demokrat, Iti Octavia Jayabaya Bangga Produk Lokal

Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

 Baca Juga: Duet WH - Andika Bisa Bubar, Jeda 2 Tahun dan Diisi Pejabat, Jika Pemilu Serentak Nasional Digelar 2024

Implikasi ketentuan tersebut, sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.

 Baca Juga: Revisi Pemilu Dianggap Mendesak, Pemerintah Keukeuh Digelar 2024, Ada Apa?Kemendagri Ungkap Alasannya

Dengan demikian, Pemprov Banten akan mengalami kekosongan selama dua tahun karena pememnang Pilgub 2017 yakni Wahidin Halim dan Andika Hazrumi akan habis masa jabatan pada 2022. Kekosongan yang dtinggalkan WH-Andika sampai Pemilu 2024 digelar, akan diisi penjabat selama dua tahun.

 Baca Juga: PDIP Kota Cilegon Lakukan Gerakan Tanam Pohon

Begitu juga dengan Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Keempat daerah yang kini dipimpin pemenang Pilkada 2018, masa baktinya akan habis pada 2023 dan posisinya akan diisi pejabat selama setahun sampai Pemilu 2024 digelar.

 Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Dosen Pemula Universitas Primagraha Dituntut Buat Karya Tulis Ilmiah

Bukan hanya berimplikasi terhadap jumlah daerah di Banten yang akan banyak diisi pejabat kepala daerah, namun Pemilu Serentak Nasional 2024 juga berimplikasi terhadap masa jabatan para pemimpin baru hasil Pilkada 2020.

 Baca Juga: Selama Januari 2021, Polres Serang Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba

Dengan digelarnya Pilkada dan Pemilu pada tahun yang sama di 2024, maka pemenang Pilkada 2020 hanya menjabat sekitar 4 tahun atau tak sampai lima tahun.

 Baca Juga: Jelang Penutupan Pendaftaran LTMPT Tahap I, Hal Ini Sering Diabaikan Peserta

Hal itu tertuang dalam ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

 Baca Juga: 258 Peserta Ikuti Tes Akademik Sekolah Cendekia Baznas se-Indonesia, 9 di Antaranya dari Banten

Dalam ayat tersebut, juga dijelaskan bahwa penjabat bertugas sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

 Baca Juga: Pemerintah Diminta Antisipasi Kenaikan Permintaan Listrik Pasca Pandemi

Selanjutnya pada ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: rumahpemilu.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah