Pilkada Ditiadakan, Pemerintah Putuskan Pemilu Serentak Nasional 2024, Banten Kebanjiran Penjabat

- 1 Februari 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi Pilkada. Pemerintah memutuskan tak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam tiga tahun ke depan atau sampai dengan Pemilu Serentak Nasional 2024.
Ilustrasi Pilkada. Pemerintah memutuskan tak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam tiga tahun ke depan atau sampai dengan Pemilu Serentak Nasional 2024. /

KABAR BANTEN - Pemerintah memutuskan tak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam tiga tahun ke depan atau sampai dengan Pemilu Serentak Nasional 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan adanya Pemilu Serentak Nasional 2024 tersebut, Banten akan kebanjiran penjabat kepala daerah. Mulai dari Pemprov Banten yang akan diisi Penjabat selama dua tahun, setelah masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy berakhir pada 2022 atau tahun depan.

Selain Pemprov Banten, adanya Pemilu Serentak Nasional 2024 itu, empat kabupaten/kota juga akan diisi Penjabat kepala daerah selama satu tahun yakni Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang, yang kini dipimpin hasil Pilkada 2018 dan akan berakhir pada 2023.

Baca Juga : Siap-siap! Struk Tol Fisik Ditiadakan, Tol Tangerang Merak Rilis Struk Digital, Begini Cara Mengunduhnya

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar mengatakan, Kemendagri menegaskan bahwa Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

"Kemendagri berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya," kata Bachtiar, seperti dilansir KabarBanten.com dari laman rumahpemilu.org.

Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Baca Juga : Implikasi Pemilu 2024 : 5 Pemda di Banten Bakal Diisi Penjabat, Pemenang Pilkada 2020 Hanya Berkuasa 4 Tahun

Implikasi ketentuan tersebut sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: rumahpemilu.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x