KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) meluncurkan layanan tunggal panggilan darurat di nomor 112.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Tini Wartini menjelaskan, layanan kegawatdaruratan 112 tersebut terpusat di command centre lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang.
Melalui nomor 112, masyarakat dapat menyampaikan semua yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Baca Juga : Di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Puluhan Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung
Panggilan darurat di nomor 112 ini 24 jam, pegawai selalu 'stand by' (bersiap).
"Jadi, kapanpun masyarakat butuh bantuan silahkan hubungi nomor tersebut,” ungkap Tini, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca Juga : 11 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Setengah Jadi Tiba di Bandara Soetta
Tini menjelaskan, layanan di nomor 112 tersebut sudah terintegrasi dengan beberapa Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tangerang lainnya.
Misalnya Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).