"Modusnya dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T, dan linggis digunakan untuk merusak kunci pintu atau jendela rumah yang menjadi target pencurian," ujar David.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.***