Dor! Maling Motor di Serang Tumbang Ditembak karena Nekat Lawan Petugas

- 4 Februari 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi tembak.
Ilustrasi tembak. /

KABAR BANTEN - Seorang maling motor di Kabupaten Serang terpaksa ditembak polisi karena nekat melawan dan coba melarikan diri.

Tersangka kasus pencurian sepeda motor itu yakni Juli alias Ijul (31) warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Juli diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang pada 3 Februari 2021. Sebelumnya, perugas lebih dulu menangkap rekannya Sap alias Endin alias Reyhan (22) warga Singapadu, Kecamatan Curug, Kota Serang.

 Baca Juga: Selama Januari 2021, Polres Serang Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit motor, 3 unit handphone, kunci T dan 2 mata kunci L, 2 buah linggis serta pisau.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan Tim Resmob setelah menerima laporan kehilangan motor Scoopy di rumah Masad (46) di Kampung Ciakar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

 Baca Juga: Maling Ndeso, Curi Kerbau di Kawasan Industri Kota Cilegon, Terekam CCTV, Kena Ciduk Deh...

Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. 

Tersangka Endin berhasil diamankan saat nongkrong di SPBU di Jalan Raya Serang-Petir pada Rabu 3 Februari 2021 sore.

Dari 'nyanyian' Sap, diketahui aksinya dibantu tersangka Juli. Mereka kerap mencari sasaran di Kecamatan Cikeusal dan Petir. 

 Baca Juga: Terpergok Pemilik Rumah, Dua Maling di Kota Serang Gagal Gondol Motor

Tim Resmob langsung bergerak mencari tersangka Ijul dan berhasil mengamankan di rumahnya di Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, sekitar pukul 23.00. 

Dari pengakuan tersangka Ijul, motor Scoopy hasil curian milik Masad telah dijual kepada Sol warga Kecamatan Curug.

 Baca Juga: Maling Santuy.. Aksinya Terekam CCTV: Tak Pakai Penutup Wajah, Masuk Rumah Lepas Sandal

Tersangka Ijul diminta menunjukan lokasi persembunyian penadah. Namun, penadah tidak berhasil ditemukan. Polisi hanya mengamankan barang bukti motor scoopy yang berhasil diamankan dari rumah Sol.

"Saat akan petugas akan kembali ke mako, tersangka Ijul mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka berhasil diamankan setelah bagian kaki kanannya terkena tembakan," ujar Kapolres.

 Baca Juga: Sebar Ribuan Masker, Kapolres Serang: Jangan Sepelekan Covid-19!

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, kedua tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis motor yang terpakir di dalam maupun di halaman rumah warga. 

Sejak 2021, kedua tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir.

 Baca Juga: Pasar Tangguh Nusantara Diresmikan di Kabupaten Serang, Apa Itu?

"Modusnya dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T, dan linggis digunakan untuk merusak kunci pintu atau jendela rumah yang menjadi target pencurian," ujar David.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah