Baca Juga : WH Pamer Capaian Pembangunan di Banten, Proyek Stadion Bertaraf Internasional Rampung Tahun Ini
Sementara itu, Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud, menyambut baik rencana Provinsi Banten menjadi tuan rumah survei indeks keterbukaan informasi publik untuk wilayah Jawa dan Sumatera.
“KI Banten saat ini telah memiliki gedung yang representatif yang difasilitasi Gubernur dan Pemprov Banten sehingga memiliki nilai lebih jika jadi lokasi pertemuan di gedung yang bernilai historis,” ujarnya.
Baca Juga : Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020, KI Banten Harap Capaian Banten Informatif Ditingkatkan
Toni Anwar Mahmud mengatakan, Provinsi Banten secara suprastruktur sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang tata kelola keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang merupakan perda keterbukaan informasi publik pertama di Indonesia.
"Beberapa regulasi turunan dari perda tersebut menguatkan Provinsi Banten untuk dapat menjadi tuan rumah survei keterbukaan informasi publik wilayah Jawa dan Sumatera. Demikian halnya dengan Provinsi Banten yang tahun 2020 ini mencapai kualifikasi Banten informatif," ujar Toni Anwar Mahmud.***