Waduh!Pelantikan Helldy dan Tatu Berpotensi Mundur, Mendagri Kirim Surat Minta Gubernur Tunjuk Plh Ada Apa Ya?

- 6 Februari 2021, 23:49 WIB
Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.
Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta. /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Ternyata pelantikan dua kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2020 berpotensi mundur, meski daerah tersebut tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua kepala daerah hasil Pilkada 2020 di Bantenmulus tanpa gugatan di MK. Pertama, paasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.

Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih, Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa atau petahana.

Baca Juga: BMKG Sudah Memprediksi Sebelumnya, Menteri PUPR Ungkap Penyebabnya, Waspada!Luapan di Dua Sungai Ini

Namun kedua pasangan kepala daerah itu berpotensi tak bisa dilantik tepat waktu. Jika mengacu massa jabatan kepemimpinan di kepala daerah tersebut, akan berakhir 18 Februari 2021.

Baca Juga: Dear Petani Muda di Banten, BPPSDMP Kementan Buka Lowongan Kerja ke Jepang, Buruan Daftar! Begini Syaratnya

Namun secara mengejutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat perihal Penugasan Pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

 

Surat Mendagri
Surat Mendagri Istimewa

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x