KABAR BANTEN - Ternyata pelantikan dua kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2020 berpotensi mundur, meski daerah tersebut tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua kepala daerah hasil Pilkada 2020 di Bantenmulus tanpa gugatan di MK. Pertama, paasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.
Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih, Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa atau petahana.
Baca Juga: BMKG Sudah Memprediksi Sebelumnya, Menteri PUPR Ungkap Penyebabnya, Waspada!Luapan di Dua Sungai Ini
Namun kedua pasangan kepala daerah itu berpotensi tak bisa dilantik tepat waktu. Jika mengacu massa jabatan kepemimpinan di kepala daerah tersebut, akan berakhir 18 Februari 2021.
Namun secara mengejutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat perihal Penugasan Pelaksana harian (Plh) kepala daerah.