Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik atas Nama Menteri Dalam Negeri tersebut.
Baca Juga: Disaat Merayakan HUT Gerindra, Fadli Zon Bertubi-tubi Dapat Berita Duka
Dalam surat itu, Gubernur diminta mengangkat Plh kepala daerah bagi bupati/wali kota yang massa jabatannya berakhir 2021 dan tidak ada sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Ternyata! Begini Pesawat SJ 182 Take Off, Dari Awan Cumulonimbus hingga Potensi Icing Diungkap BMKG
Pengangkatan Plh Kepala Daerah tersebut, untuk menjamin kesinambungan pemerintahan.
"Diminta kepada saudara gubernur untuk sekretaris daerah (sekda) kabupaten atau kota sebagai pelaksana harian bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya penjabat atau dilantiknya bupati atau wali kota terpilih,"demikian tertulis dalam surat tersebut.
Namun, menjadi persoalan bagi Kota Cilegon. Sebab, posisi sekretaris daerah (sekda) Kota Cilegon, juga masih kosong dan sementara waktu diisi pejabat.***