Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri Harap Tak Ada Plh Bupati, Kenapa?

- 8 Februari 2021, 15:01 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri /

KABAR BANTEN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang berharap pelantikan tepat waktu pada 17 Februari 2021 dan tidak ada penunjukan pelaksana harian atau Plh Bupati Serang.

Oleh karena itu pihaknya bersama sekretaris DPRD terus berupaya mengawal agar pelantikan bisa tepat waktu.

"Kita tidak berpikir adanya Plh bupati karena kita sedang berjuang untuk dilakukan pelantikan bupati terpilih tepat waktu pada 17 Februari. Sebagaimana akhir masa jabatan bupati periode 2016 - 2021," ujar sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri kepada Kabar Banten, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: WH Keluarkan Instruksi, Dua Daerah di Banten Jadi Prioritas PPKM Berbasis Mikro, Mana Saja?

Entus mengatakan, masih ada waktu sekitar 10 hari lagi. Ia berharap dalam waktu 10 hari ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Adapun menyikapi surat Kemendagri sifatnya mengantisipasi kalau ada keterlambatan pelantikan sehingga ada kesinambungan didalam roda pemerintahan yaitu disiapkan Plh tapi belum tentu terjadi," tuturnya.

Baca Juga: Menilik Surga di Ujung Banten, Pulau Cantik Ini Wajib Kamu Kunjungi

Namun jika memang bisa ia tak ingin ada Plh. Oleh karena itu pihaknya bersama sekwan terus berupaya mengawal usulan pelantikan bupati dan wakil bupati ke Kemendagri agar tepat waktu.

Baca Juga: 3 Hari Ponpes di Jawilan Kabupaten Serang Terendam Banjir

"Progres terakhir (komunikasi dengan Kemendagri) ada surat itu untuk antisipasi, tapi kita enggak tahu pertimbangan Mendagri keluarkan surat itu. Yang jelas dewan dan pemda berusaha terus agar pelantikan tepat waktu. SK (Plh) belum ada, yang ada surat doang, itu surat ditujukan ke gubernur bukan kabupaten kita mah pasif tapi usaha mengawal pelantikan 17 Februari sedang dilakukan dengan sekwan," tuturnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Dimulai Hari Ini, Ada Efek Sampingnya Tapi Jangan Kaget Jika Alami Ini!

Sementara, Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, untuk waktu pelantikan pihaknya belum mendapatkan kabar kapan akan dilakukan.

Akan tetapi menurut surat dari Kemendagri kepada gubernur Banten tertanggal 3 Februari 2021, kemungkinan pelantikan bupati dan wakil bupati tidak akan dilakukan pada Februari ini.

Baca Juga: Pelantikan Pemenang Pilkada Diperkirakan Mulur, Sekda Entus Mahmud Sahiri Jadi Plh Bupati Serang?

Sebab kata mantan Camat Waringin kurung itu, dalam surat Kemendagri tersebut mengamanatkan agar gubernur Banten menunjuk pelaksana harian atau Plh bupati yaitu sekda kabupaten bagi daerah yang habis masa bakti bupati dan wakil bupati nya pada Februari ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 8 Februari 2021, Aries, Cancer, Virgo Hati-hati dalam Perjalanan!

"Dan sekda menjadi Plh sampai dilantiknya bupati wakil bupati terpilih," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 8 Februari 2021.

Meski demikian pemkab Serang masih menunggu berita dan kebijakan lanjutan dari Gubernur Banten.

"Kita menunggu berita dan kebijakan dari Pak Gubernur Banten," ucapnya.

Baca Juga: Arsip Lama Tsunami Lebak Selatan Dibuka LIPI, Gugus Mitigasi : Bukan Menakut-nakuti Tapi Waspada

Nanang mengatakan, Plh sendiri memiliki kewenangan melaksanakan tugas harian bupati, namun tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang sifatnya strategis seperti mutasi pegawai dan lainnya.

Oleh karena itu jabatan Plh seharusnya tidak lama. Sebab dikhawatirkan ada banyak pekerjaan yang terkendala.

Baca Juga: Pembangunan Stadion Banten di Luar Ekspektasi, Kok Bisa?

"Makanya kita sebelumnya memohon ke Kemendagri itu tepat waktu tanggal 17 Februari 2021, agar perjalanan pemerintahan Kabupaten Serang bisa efektif. Berkas persyaratan sudah lengkap dari Pimpinan DPRD Kabupaten Serang dan diteruskan oleh Pemprov Banten ke Kemendagri memohon agar bisa tepat waktu tanggal 17 Februari 2021 karena Serang tidak ada masalah berkaitan dengan gugatan ke MK," ujarnya.

Baca Juga: Peristiwa Dini Hari Sebelum Lebak Diguncang Gempa Magnitudo 3.2

Ia pun tidak tahu mengapa Kemendagri menolak permohonan tersebut. Menurutnya kemungkinan Kemendagri punya agenda khusus dengan bebagai pertimbangan.***

 

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah