"100 lembar dijual 20 juta. Belajar di internet dan bahan baku dari toko-toko," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, para tersngka disangkakan pasal 244 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***