Ciduk 8 Tersangka, Polres Tangsel Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah

- 8 Februari 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta. /

"100 lembar dijual 20 juta. Belajar di internet dan bahan baku dari toko-toko," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, para tersngka disangkakan pasal 244 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x