KABAR BANTEN - Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang dilarang untuk berpergian ke luar daerah atau mudik selama libur Imlek 2572 Kongzili.
Jika melanggar ASN tersebut akan diberikan sanksi disiplin.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, sudah ada surat dari Mendagri terkait larangan ASN untuk meninggalkan tempat selama libur Imlek mulai tanggal 11-14 Februari.
Baca Juga: Istrinya Ulang Tahun, Wali Kota Serang Beri Kejutan, Netizen Komentar Begini
Untuk memperkuat edaran Kemendagri, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 360/31-Huk/2021.
Surat tersebut berbunyi dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang dan memperhatikan surat edaran Menpan RB nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19 disampaikan hal berikut.
Pertama, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 -14 Februari 2021.
Baca Juga: So Sweet, Silmy Karim Beri Hadiah Ulang Tahun, Pria Ini Sampai Meleleh Matanya