Mudik Saat Libur Imlek, Siap-siap Sanksi Disiplin Menanti Bagi ASN Pemkab Serang

- 12 Februari 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /PRFM

Kedua apabila pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari kepala daerah serta melaporkan kepada bupati melalui kepala BKPSDM Kabupaten Serang.

Baca Juga: Bikin Resah, Pemkab Serang Cabut Izin Semua Hiburan Malam di JLS, Pengelola Diminta Segera Lakukan Hal Ini

Kemudian memperhatikan kriteria, persyaratan, protokol perjalanan dan atau kebijakan Pemkab setempat, Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Sungguh Bejat, Seorang Ayah di Lebak Tega Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Polisi Langsung Ringkus

Ketiga pegawai ASN wajib memberikan contoh dengan menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

Baca Juga: Sungguh Bejat, Seorang Ayah di Lebak Tega Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Polisi Langsung Ringkus

Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

Keempat apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal hal tersebut, diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Cilegon Tegaskan tak Tebang Pilih dalam Penegakan Protokol Kesehatan

Sedangkan untuk kalangan masyarakat, Tatu mengatakan, karena Pandemi sudah berlangsung terlalu lama masyarakat kini sudah menganggap penyakit biasa.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x