Selain di-blacklis, proyek tersebut sedang dalam penanganan dari pihak Kejaksaan Negeri Lebak.
"Kemarin, tim dari Kejaksaan sudah turun mengecek ke lokasi. Dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor tersebut," katanya.
Sementara itu, Ahmad Taupik, warga Bayah mengaku geram kepada PT BI. "kalau sudah begini yang rugi kan masyarakat. Harusnya sudah bisa menikmati hasil pembangunan ini kan harus nunggu yang enggak tahu kapan selesai," katanya.
Ia berharap, sekalipun dalam penanganan penegak hukum, harapannya pembangunan jembatan tetap dilanjutkan. Namun jangan di tangani PT BI tapi diserahkan kepada ahlinya.
"Ini juga seling jembatan putus untungnya di saat belum selesai. Coba kalau sudah digunakan maka besar kemungkinan akan ada jatuh korban," katanya.***