Ia sangat keberatan, mengingat kawasan tersebut semenjak dari dulu dimanfaatkan oleh masyarakat dan nelayan.
"Sepengetahuan saya, pihak investor swasta sampai saat ini hanya sebatas baru membebaskan lahan di beberapa tempat. Lalu Dasar penguasaan kawasan ( khususnya pantai yang sangat potensial potensi Geopark ) itu apa ? dan ijin apa saja yg sudah dikantongi?," katanya.
Baca Juga: Ingat Negeri di Atas Awan, Jangan Lupa Mampir di Kebun Stroberi Citorek Lebak, Buahnya Segede Melon
Lebih lanjut, Erwin Komara berpesan, seharusnya Pemkab Lebak teliti terhadap kawasan pantai atau sempadan pantai.
"Kewenangan dan aset pemerintah yang harus dijaga , yang diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat banyak," katanya.
Perlu diketahui, diungkapkan Erwin, berdasarkan catatannya, lahan dari Sawarna sampai Cilograng atau Cireundeu masih banyak aset - aset PT. APS plus PT. Kurnia Alam dan Randu Kuning).
Baca Juga: Distan Kabupaten Serang Jajaki Kerjasama Pengadaan Beras dengan Anak Perusahaan BUMN, untuk Apa?
"Kalau tidak diperjual belikan lagi. Saya mohon kepada Pemda Lebak , khusus nya kepada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lebak harus lebih teliti tentang kawasan - kawasan," katanya.
Berhati-hati dalam memilah, mana kawasan yang di bawah penguasaan BUMN, swasta , masyarakat dan kawasan yang masuk pada kewenangan(aset) pemerintah.
"Jangan sampai suatu saat rakyat setempat jadi asing di daerah sendiri. Semoga ka baca sama Ibu Bupati dan Bu Virgojanti, buat bahan pemikiran masak pantai habis sama investor, jadi harus ada musyawarah, supaya kepentingan dan hak masyarakat tidak terlindas," katanya mengingatkan soal kawasan Geopark Bayah Dome tersebut.***