Pemetaan Status Zona Risiko di Banten Berbasis RT, Diklaim Lebih Ketat Dibanding PPKM Jawa-Bali

- 14 Februari 2021, 14:17 WIB
Ati Pramudji Hastuti
Ati Pramudji Hastuti /

Status zona hijau disematkan pada RT yang tidak memiliki kasus Covid-19. Selanjutnya, status zona kuning untuk RT yang terdapat 1 sampai 5 kasus Covid-19, zona oranye 6 sampai 10 kasus Covid-19, dan di atas 10 kasus Covid-19 zona merah. 

Baca Juga: Kota Tangerang Resmi Berlakukan PPKM Skala Mikro, Ini Sejumlah Aturan Yang Diterapkan

"Kita untuk PPKM Berskala Mikro ini baru menggunakan Tangerang Raya," katanya.

Namun dia tak merinci jumlah RT di Tangerang Raya yang berada di zona merah. Kepala daerah masing-masing menginstruksikan camat untuk membuat pemetaan di daerah masing-masing. 

Meski PPKM mikro baru di Tangerang Raya, semua daeah di Banten tetap harus memetakan status masing-masing RT.

"Prinsipnya semua zona risiko apapun harus melakukan pemantauan ketat terhadap warganya," ujarnya. 

Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan 200 Vaksin Covid-19 untuk Wartawan

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Banten ini, jika diterapkan dengan baik PPKM Berskala Mikro ini lebih ketat dari PPKM Jawa-Bali. 

Dia mengungkapkan, pengetatan kegiatan masyarakat bukan hal baru di Banten. Pengetatan sama seperti PSBB yang diterapkan awal Maret sampai Mei 2020 di Tangerang Raya. 

"(PSBB Awal Maret sampai Mei) semua masyarakat lockdown di dalam. Lalu sampai di tingkat-tingkat bawah, bukan hanya RT bahkan sampai rumah komplek warga pun sudah dilakukan pemantauan ketat, itu sebenarnya sama. Jadi PPKM ini bukan hal baru bagi Tangerang Raya sudah biasa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x