Sebaliknya, jika hakim MK memutuskan perkara ditolak atau tidak dilanjutkan, maka perkara gugatan Pilkada Pandeglang dinyatakan selesai dan langsung diagendakan proses penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada 2020.
Sementara Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, perkara sengketa Pilkada Pandeglang sudah bersidang dua kali di MK dan tinggal menunggu sidang ketiga yakni agenda putusan sela.
"Ya, sidang ketiga ini bisa menentukan apakah sidang dilanjut atau tidak. Kami sebagai pihak yang memberikan keterangan tentunya menyerahkan keputusan itu kepada MK,” kata dia.
“Bagi kami siap saja, apakah nanti putusan sela menyatakan sidang Pilkada Pandeglang ini ditolak atau lanjut. Sebab, keputusan itu kewenangan hakim MK," ujarnya. ***