Harap-harap Cemas, MK Putuskan Sengketa Hasil Pilkada Pandeglang Hari Ini

- 15 Februari 2021, 10:34 WIB
Gedung MK
Gedung MK /tangkap layar instagram @mahkamahkonstitusi

KABAR BANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sela atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilkada Pandeglang 2020, Senin, 15 Februari 2021 hari ini. 

Dalam putusan nanti akan menentukan lanjut tidaknya perkara sengketa Pilkada Pandeglang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i mengatakan, sengketa Pilkada Pandeglang sudah dua kali bersidang di Gedung MK ‎.

Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan Senin 15 Februari 2021 hari ini.

Baca Juga: Tegang! Sidang Gugatan Pilkada Pandeglang 2020, Pemohon Ungkap Kecurangan, Yah! Bukti Video tak Bisa Dibuka

Ahmad Suja’i menjelaskan, pada sidang perdana yaitu penyampaian materi pokok gugatan oleh pihak pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pandeglang dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Thoni Fathoni Mukson dan Miftahul Tamamy (Thoni-Imat).  

Kemudian sidang kedua, yakni agenda eksepsi atau jawaban dari pihak termohon (KPU) Pandeglang terhadap materi gugatan pemohon.

"Kami belum bisa memprediksi apakah gugatan Pilkada Pandeglang dengan nomor perkara 74 ini ditolak atau lanjut. Ya, kita tunggu saja sidang ketiga dengan agenda putusan sela pada 15 Februari 2021 di Mahkamah Konstitusi. Jadi, dalam sidang putusan sela nanti akan menentukan apakah perkara ini dilanjut atau tidak," kata Suja'i kepada Kabar Banten, kemarin.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Siap-siap Terdepak, 24 Provinsi Diisi Penjabat, Pilkada Serentak OTW 2024

Dia mengatakan, jika hakim MK memutuskan perkara gugatan ini dilanjut, maka akan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Sebaliknya, jika ‎hakim MK memutuskan perkara ditolak atau tidak dilanjutkan, maka perkara gugatan Pilkada Pandeglang dinyatakan selesai dan langsung diagendakan proses penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada 2020.

Sementara Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, perkara sengketa Pilkada Pandeglang sudah bersidang dua kali di MK dan tinggal menunggu sidang ketiga yakni agenda putusan sela.

Baca Juga: Milenial Skakmat Pemerintah Soal Pemilu 2024, Jika Alasannya Pandemi, PMI Ungkit Pilkada 2020 dan Vaksinasi

"Ya, sidang ketiga ini bisa menentukan apakah sidang dilanjut atau tidak. Kami sebagai pihak yang memberikan keterangan tentunya menyerahkan keputusan itu kepada MK,” kata dia.

“Bagi kami siap saja, apakah nanti putusan sela menyatakan sidang Pilkada Pandeglang ini ditolak atau lanjut. Sebab, keputusan itu kewenangan hakim MK," ujarnya. ***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x