KABAR BANTEN - Pembahasan revisi rancangan udang-undang atau RUU Pemilu yang bisa berimpilkasi pada nasib Pilkada Serentak, memunculkan banyak polemik. Sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, dan PAN di DPR sepakat menginginkan Pilkada Serentak digelar 2024.
Dilansir KabarBanten.com dari laman kpu.go.id, pasca audiensi KPU-Kemendagri yang membahas akan perkembangan RUU Pemilu, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengtakan, Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 mengatur perihal Pemilihan Serentak.
Dalam pasal tersebut, pemilu dan pemilihan akan dilaksanakan serentak di 2024. UU tersebut, kata dia, mestinya dilaksanakan dulu.
Baca Juga: Patungan Bisnis Sabu, Dua Sekawan di Serang Diciduk Polisi
"Kalau sudah nanti setelah 2024 dievaluasi. Hasil evaluasi itu yang menentukan apakah Undang-undang 10 Tahun 2016 harus kita ubah atau tidak,” kata Bahtiar dikutip dari kpu.go.id, pada 29 Januari 2021.
Baca Juga: Sepekan Lagi Lengser, Wali Kota Cilegon Lantik Ratusan Pejabat
Menanggapi polemik akan penyelenggaraan pilkada serentak, Koordinator Penggerak Millennial Indonesia (PMI) Adhia Muzaki menilai ada yang janggal dari alasan pemerintah.
"Mengapa Pilkada Serentak dilangsungkan 2024, seharusnya dilangsungkan tahun 2022 dan 2023," ujar Adhia menyampaikan melalui pesan Whatsapp pada Selasa, 9 Februari 2021.