Gubernur Banten Balas Surat Mendagri Tolak Plh, Minta Kepala Daerah Terpilih Dilantik Tepat Waktu

- 15 Februari 2021, 14:16 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim tidak divaksin Sinovac yang akan dilaksanakan pada Kamis 14 Januari 2021, tetapi nanti divaksin Pflizer dari Amerika.
Gubernur Banten Wahidin Halim tidak divaksin Sinovac yang akan dilaksanakan pada Kamis 14 Januari 2021, tetapi nanti divaksin Pflizer dari Amerika. /Dok. Biro ARTP Setda Pemprov Banten

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim mendorong pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon serta Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih, dengan mengirimkan surat Mendagri Tito Karnavian.

Surat perihal penerbitan surat keputusan pengangkatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 yang dikirmkan Senin 15 Februari 2021 tersebut, menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 120/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal penugasan Pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

Asda I Pemprov Banten Septo Kalnadi membenarkan Gubernur Banten Wahidin Halim mengirimkan surat kepada Mendagri. Dalam surat tersebut, gubernur berharap pengangkatan dan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkad 2020 bisa tepat waktu.

 Baca Juga: Bupati Serang Kesal Angka Perceraian ASN Tinggi dan Kasusnya Didominasi dari Dinas Ini

Menurut Septo, gubernur mempertimbangkan beberapa hal agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 khususnya Kota Cilegon dan Kabupaten Serang sesuai akhir masa jabtan yakni 17 Februari 2021 yang tinggal dua hari lagi.

 Baca Juga: Langka, Kepala Desa di Lebak Ini Inisiasi Kembangkan Ternak Domba, Ini yang Dilakukan

“Pertimbangan gubernur, pertama kondisi penanganan pandemic Covid-19 di Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Kedua  kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19,” kata Septo Kalnadi dihubungi KabarBanten.com.

 Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Pilkada Pandeglang 2020, Irna-Tanto Siap-siap Dilantik

Selanjutnya yang ketiga, kata dia, percepatan penyerapan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk pendisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19.

 Baca Juga: POPULER HARI INI: Wali Kota Serang Gagal Divaksin Hingga Menkes Termenung Gunakan Masker

“Maka atas dasar itu, Pak Gubernur memohon kepada Bapak Mendagri untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2020 di Provinsi Banten bisa tepat waktusesuai akhir masa jabatan pada tanggal 17 Februari 2021,” katanya.

 Baca Juga: Presiden Mulai Melantik Pemenang Pilkada 2020, Jagoan PDIP dan Demokrat jadi yang Pertama

Untuk diketahui, masa jabatan dua kepala daerah yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang akan berakhir 17 Februari 2021 atau tinggal dua hari akan lagi.

Kepemimpinan dua daerah periode 2015 - 2020 yang sama-sama dilantik 17 Februari 2016 tersebut, dipastikan bakal kosong jika pemenang Pilkada Cilegon dan Kabupaten Serang belum dilantik dalam dua atau tiga hari ke depan.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Tokoh Pendiri Banten Tb. Najiullah Ibrahim Tutup Usia

Kekosongan jabatan kepala daerah, selanjutnya akan diisi Pelaksana harian (Plh), yang secara otomatis diisi sekretaris daerah (sekda) atau di bawahnya. Hal itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 Baca Juga: Kejari Cilegon Awasi Rehab Lima Gedung Sekolah

Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik atas Nama Menteri Dalam Negeri tersebut.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x