Pihak pemohon dalam perkara tersebut yakni Paslon Nomor Urut 2, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat).
Dalam putusan yang dibacakan oleh sembilan Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan eksepsi termohon (KPU) Pandeglang tentang tenggang waktu pengajuan permohonan pihak pemohon melewati tenggang waktu adalah berasalan menurut hukum.
Selain itu, dalam putusan tersebut menyatakan permohonan pemohon adalah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Baca Juga: Presiden Mulai Melantik Pemenang Pilkada 2020, Jagoan PDIP dan Demokrat jadi yang Pertama
"MK memutuskan menolak permohonan pemohon, bahwa permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," kata Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Sesi 1, yang dikutif oleh Kabar Banten.com dari youtube MK , Senin 15 Februari 2021.
Tahapan selanjutnya setelah KPU Pandeglang menerima petikan putusan kemudian dilakukan agenda rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Setelah itu, Irno-Tanto nanti ditetapkan dalam paripurna DPRD Pandeglang dan diusulkan untuk dilakukan pelantikan.***