KABAR BANTEN - Sekretaris Daerah atau Sekda Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri resmi menjabat sebagai pelaksana harian atau Plh Bupati Serang, Rabu 17 Februari 2021 hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan atau SK Gubernur Banten Wahidin Halim.
SK tersebut dibacakan dalam acara serah terima memori pertanggungjawaban Bupati Serang masa jabatan 2016-2021 kepada Pelaksana Harian Bupati Serang di pendopo Bupati Serang, Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, dan sejumlah pejabat eselon II Kabupaten Serang.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono di pendopo Bupati Serang.
Dalam surat keputusan tersebut menjelaskan bahwa SK Gubernur Banten menjadi dasar memerintahkan kepada Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku sekda untuk dilantik menjadi Plh Bupati Serang sejak 17 Februari hingga dilantiknya bupati dan wakil terpilih hasil pilkada serentak 2020.