KABAR BANTEN - Jajaran Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Lebak akan menindak tegas kendaraan Truk ODOL (Over Dimension Over Load) atau melebihi batas maksimal muatan dan dimensi.
Tindakan tegas tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 307. Kendaraan truk yang sudah tidak sesuai standar pabrik atau hasil modifikasi akan sangat membahayakan pengemudi maupun pengendara lain dan merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.
Keberadaan Truk ODOL, selain menjadi salah satu penyebab terjadi kecelakaan tetapi juga menyebabkan jalan mudah rusak. Di Kabupaten Lebak sendiri masih ada saja pemilik perorangan maupun perusahaan melanggar peraturan.
Baca Juga: Petugas Dishub Hadang 25 Truk di Jalan Raya Rangkasbitung-Leuwidamar Lebak, Gara-gara Ini
"Untuk sosialisasi larangan Truk ODOL sudah beberapa waktu yang lalu. Sekarang sedang penindakan," ujar Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina kepada KabarBanten.com, Kamis, 18 Februari 2021.
Ketika ditanya, apakah penindakan dilakukan dengan melaksanakan operasi kendaraan Truk ODOL di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. AKP Tiwi Afrina menyampaikan bahwa tidak ada pelaksanaan operasi.
Baca Juga: Di Tol Tangerang-Merak, Truk Kelebihan Muatan dan Dimensi Ditindak Tegas
"Kita enggak ada operasi, soalnya jukrah dari Korlantas tidak boleh dilaksanakan razia," ujar AKP Tiwi Afrina.
Untuk penindakan terhadap Truk ODOL, kata dia, jajaran Satlantas Polres Lebak hanya melakukan penindakan yang kasat mata saja.***