Polda Banten Bongkar Praktik Mafia Tanah, 3 Tersangka Dibekuk, Salah Satunya Oknum ASN di Pemkab Serang

- 19 Februari 2021, 16:54 WIB
Konperensi pers Polda Banten tentang Mafia Tanah di Mapolda Banten, Jumat 19 Februari 2021.
Konperensi pers Polda Banten tentang Mafia Tanah di Mapolda Banten, Jumat 19 Februari 2021. /Dok. Bidhumas Polda Banten/

KABAR BANTEN - Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten membongkar praktik mafia tanah dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB). 

Dalam pengungkapan itu tiga orang jadi tersangka dan salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan pemalsuan AJB nomor : 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran. 

Baca Juga: Siapkan Satgas Khusus, Polda Banten Siap Berantas Mafia Tanah

"Ada tiga tersangka, inisialnya JS (46) dia ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran. Kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris," kata Martri, Jumat 19 Februari 2021. 

Martri menuturkan, pengungkapan kasus mafia tanah itu bermula dari laporan Apipah (53) warga Kampung Kramat Palempatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatam Curug, Kota Serang pada 17 Juli 2020 lalu. 

Baca Juga: Dikalungi Sorban, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Ungkap Alasan Dibalik Rajinnya Temui Ulama

Korban tidak merasa menjual dan menandatangani surat atau dokumen apapun, atas peralihan tanah apalagi AJB nomor: 231/2019 tanggal 11 Februari 2019.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada tahun 2019, SD menyerahkan blangko AJB kepada JS selaku staf ekbang Kecamatan Pabuaran untuk diproses secara administrasi. 

"Padahal blanko AJB yang diserahkan SD ke JS merupakan blanko lama yang sudah tidak dipergunakan lagi di tahun 2019," katanya.

Baca Juga: Peduli Kaum Difabel, Polda Banten Libatkan Juru Bahasa Isyarat

Blanko yang diserahkan SD kepada JS terdapat tandatangan Apipah selaku penjual dan SD selaku pembeli dan LJ selaku ahli waris. Diduga tandatangan Apipah dipalsukan oleh salah satu tersangka.

"LJ tanpa hak menjual tanah seluas 2.676 meter persegi kepada SD seharga Rp20 juta. Padahal sesuai NJOP harga tanah yang ditetapkan yaitu Rp 36 ribu atau keseluruhan jika ditotal Rp 96 juta lebih," ucapnya.

Martri mengungkapkan jika mengikuti harga jual tanah pada tahun 2021 ini, NJOP yang ditetapkan yaitu Rp 48 ribu. Namun harga jual di pasaran nilai transaksi tanah tersebut yaitu senilai Rp. 500 ribu.

Baca Juga: Pendekar Banten Bantu Kapolri, Gelar Rapim Bahas Polisi Presisi, Ngeri! Kasus-Kasus Besar Siap Diungkap

"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dengan nilai kerugian materil yaitu Rp1,3 miliar," tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. 

Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP. "Ketiganya terancam pidana penjara selama 6 tahun," ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x