KABAR BANTEN – Tirtayasa merupakan salah satu kecamatan yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Serang, letaknya sekiar 25 kilometer di sebelah timur Kota Serang.
Nama Tirtayasa sendiri diambil dari nama ‘Tirta’ yang artinya air, dan ‘Yasa’ yang artinya merencanakan atau membangun.
Secara keseluruhan, Tirtayasa dapat diartikan sebagai perencanaan atau pembangunan irigasi untuk kepentingan pertanian sekaligus pertahanan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ada Agenda Lain, Peresmian Bendungan Sindangheula di Serang Ditunda Pekan Depan
Sebagaimana dilansir KabarBanten.com dari toponimi nama-nama tempat dalam buku Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten 2014 yang disusun oleh Juliadi dan Neli Wachyudin, kata Tirtayasa sendiri merupakan gelar yang diberikan kepada Raja Banten ‘Abul Fath ‘Abdul Fattah (1651-1672).
Kini, namanya juga diabadikan dalam penamaan salah satu Universitas di Banten yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Diberikannya gelar Sultan Ageng Tirtayasa kepada Raja Banten tersebut, karena sesuai dengan perannya yang merencanakan dan melaksanakan pembangunan di bidang pertanian dan pengairan.
Pembangunan saluran air buatan yang digagas oleh Raja Banten tersebut digali sepanjang jalan kuno dari daerah sungai Untung Jawa Tanara hingga Pontang.
Baca Juga: Tak Kuat Menanjak, Mobil Boks Hantam Calya Hingga Rusak Berat, Begini Kondisinya
Tidak hanya dapat digunakan untuk perhubungan yang mungkin dapat dilalui perahu-perahu kecil pada waktu peperangan melawan Belanda saja, saluran tersebut juga memiliki fungsi andil dalam kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Mengenal Asal Usul Nama Lebak, Pemberian Raja Purnawarman, Prasastinya Ada di Kabupaten Pandeglang
Terkhusus, peran pentingnya bagi sawah-sawah yang pada saat itu, kebanyakan baru dibuka di kanan kiri sepanjang jalan tersebut. Dalam bidang pertanian khususnya, tanaman padi di daerah yang dilalui irigasi sekitar Tirtayasa, Pontang, dan Tanara.
Pertanian tersebut mengalami perkembangan yang amat pesat hingga mencapai swasembada beras, bahka sewaktu perang dengan kompeni Belanda terjadi, rakyat sudah memiliki cadangan beras sebagai perbekalan.
Selain berfungsi untuk persawahan, tujuan dibuatnya irigasi tersebut, merupakan langkah Sultan Ageng Tirtayasa dalam menghimpun kekuatan dan menambah semangat jiwa gotong royong yang diharapkan mampu menjadi kekuatan yang tidak mudah ken hasutan dari pihak musuh (Belanda).
Berdasarkan catatan sejarah, pada abad ke-17, Sultan Ageng Tirtayasa menyerahkan pemerintahan Surosowan kepada anaknya yang bernama Sultan Haji, sementara Sultan Ageng Tirtayasa memilih tinggal di Keraton Tirtayasa yang letaknya cukup strategis di tepi pantai dan jalan kuno.
Di Keraton Tirtayasa, dengan letaknya yang strategis, Sultan Ageng Tirtayasa mengawasi gerak gerik putranya di Keraton Surosowan. Pada saat bersamaan, Kompeni Belanda melakukan politik adu domba, dengan mempengaruhi putera Sultan Ageng Tirtayasa yakni Sultan Haji.
Baca Juga: Mengenal Asal Usul Nama Banten, Pusat Kerajaan Islam dan Negeri Para Jawara
Karena Sultan Haji memiliki sifat yang mudah dipengaruhi Belanda, bahkan berpihak kepada Belanda, akhirnya terjadilah konfilik antara anak dan ayah. Sultan Ageng Tirtayasa pun melakukan penyerbuan mendadak, yang menyebabkan jatuhya keraton Surosowan di bawah kepemimpinan Sultan Haji.
Baca Juga: Meski Miliki Kontrak di Persib Hingga Akhir Tahun, Omid Nazari Pamit
Diakhir konflik dengan perang terbuka pada 28-29 Desember 1682, Surosowan direbut kembali Sultan Haji dengan bantuan Belanda, dan daerah Tirtayasa pun di Kuasai Belanda.
Baca Juga: Bagaimana Rasanya Setelah Divaksin Covid-19? Begini Kata Ariel Noah
Namun, rampasan perang yang berarti, tidak dapat dikuasai Belanda. Sebab, Sultan Ageng Tirtayasa berhasil memerintahkan Keraton Tirtayasa dibumi hanguskan.
Baca Juga: Kabar gembira! Siapkan Milenial Sosiopreneur, Tahun ini BSI dan Laznas BSM Umat Buka Beasiswa ISDP
Berkat peran dan kegigihan Sultan Ageng Tirtayasa dalam memperjuangkan Kesultanan Banten dari Penjajahan Belanda, ia pun akhirnya diberikan gelar sebagai pahlawan nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 45/TK/1970.***