“Saya telepon Dishub, Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) hingga pak Asda II (Tubagus Dikrie Maulawardhana), agar tahu kalau jalur protokol di depan Bonakarta kotor oleh tanah merah. Bikin bahaya pengendara,” ucapnya.
Baca Juga: 'Jawara Banten' Beraksi, Ajak Tokmas Kolaborasi, Polres Cilegon Ingatkan 5M
Ia kaget setelah mendapatkan informasi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), katanya proyek tersebut ternyata belum mengantongi izin lalu lintas.
“Kalau belum kantongi izin lalu lintas, berarti pengangkutan tanah merahnya ilegal dong,” tuturnya.
Sementara itu, Polres Cilegon telah memberikan teguran kepada pelaksana proyek RS Hermina.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menuturkan, telah meminta pelaksana proyek RS Hermina untuk membersihkan jalan dari tanah merah.
“Sudah saya tegur pihak manajemennya. Siang tadi sudah dibersihkan mereka,” katanya.
Menurut dia, pihak manajemen berupaya untuk tidak membuat jalan protokol kotor. Namun, karena kondisi cuaca, membuat lokasi proyek RS Hermina becek dan berdampak pada jalan protokol.***