KABAR BANTEN - Seorang pemuda di Kota Cilegon, MI (21), dicokok polisi Satnarkoba Polres Cilegon saat menjemput temannya CH (18), warga Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Kedua pemuda tersebut (MI dan CH) harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Cilegon lantaran kedapatan memiliki tembakau gorila.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, MI, pemuda yang diketahui sebagai warga Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dicokok polisi bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Satnarkoba Polres Cilegon di kediaman CH pada Kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 11.45 WIB.
Dalam penggerebekan di rumah CH, anggota Satnarkoba Polres Cilegon mendapati adanya 1 paket bening besar yang diduga tembakau gorila dengan berat kotor 63,16 gram.
Tak lama berada di rumah CH, petugas Satnarkoba Polres Cilegon melihat MI datang dengan membawa motor.
MI pun lalu mengetok pintu, alih-alih CH yang membuka pintu, nyatanya polisi yang langsung menyerbu untuk membekuk MI.