KABAR BANTEN - Petugas rumah tahanan atau Rutan Klas 1 Tangerang di Kecamatan Jambe (Rutan Jambe), Kabupaten Tangerang, menggelar infeksi mendadak (sidak) rutin ke kamar-kamar atau sel para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa, 2 Maret 2021.
Dalam sidak di Rutan Jambe tersebut, petugas kembali menemukan barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam sel Rutan Klas 1 Tangerang. Beberapa barang tersebut ada benda tajam, hingga alat pertukangan.
"Iya kita temukan beberapa benda, seperti gunting yang termasuk benda tajam, lalu ada palu, kabel USB, sisir hingga ikat pinggang yang diujungnya ini bermaterialkan besi," ujar Kepala Rutan Klas 1 Tangerang (Rutan Jambe), Fonika Affandi.
Ia mengatakan, sidak yang dilakukan di Rutan Jambe tersebut merupakan tindak lanjut Surat Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-HH 01.04-12 Tanggal 5 Mei 2020 tentang Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Selain itu, guna melakukan deteksi dini dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Hasil kegiatan ini menjadi acuan untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian, BNN, dan pihak terkait lainnya," ujar Fonika.