Astagfirullah! Diduga Sakit Hati dengan Sang Pacar, Wanita Ini Tega Bunuh dan Buang Bayinya di Tempat Sampah

- 8 Maret 2021, 18:39 WIB
ilustrasi bayi
ilustrasi bayi /

 

KABAR BANTEN - Pihak Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penemuan sesosok jasad bayi di tempat pembuangan sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, jasad bayi laki-laki yang ditemukan di tempat pembuangan sampah di Kampung Gembor tersebut, dibunuh dan dibuang oleh ibu kandungnya, EMD (25).

"Terungkapnya dari penemuan (jasad bayi) ini ada petunjuk lalu mencari dan menemukan pelaku," ujar Kombes Deonijiu De Fatima dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Di Kota Tangerang, Ribuan Sopir Angkot dan Ojol Jalani Vaksinasi Covid-19

Kepada penyidik, EMD mengaku sakit hati dan kecewa kepada kekasihnya yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian karena tidak bertanggung jawab atas kelahiran sang buah hati dari hubungan gelap.

"Awalnya memberikan janji akan tanggung jawab, perjalanan waktu laki-laki ini ingkar janji saat mau lahir ditinggalkan," tutur Kapolres.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, 7.525 UMKM dan PKL di Kota Tangerang Diberi Bantuan Modal Usaha

Sehingga, kata Kapolres, EMD setelah melahirkan terpaksa membunuh bayinya dengan cara mencekik hingga meninggal, lalu jasadnya dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke tempat sampah.

"Ibu kandung dari bayi karena malu, sakit hati laki-laki tadi nggak tanggung jawab lahir dan membunuh dengan menekan bayi itu mencekik hingga meninggal dibungkus dibuang di tampat sampah," ujarnya.

Baca Juga: Tata Kelola Air dan Penanganan Banjir di Kota Tangerang, DPRD Minta Pemkot Lakukan Evaluasi Total

Kapolres menambahkan, EMD ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang setelah penyidikan menemukan titik terang atas kasus ini.

EMD pun kini mendekam ditahanan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat 76C Juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau yang memiliki anak perempuan menjaga anaknya dan perempuan tak terlalu percaya tipuan orang tak bertanggung jawab," ujar Kapolres.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x