Dia menduga dalam perjalanannya akan dilakukan perubahan parsial melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Hanya sj tradisi mepet waktu atau injury time bisa jadi akan menciptakan drama berulang,” katanya lagi.***