Terjadi Pembakaran Alquran di Mesjid Cikeusal Kabupaten Serang, Satu Orang Diamankan Polisi

- 10 Maret 2021, 14:10 WIB
Terduga pelaku pembakar Alquran di Cikeusal diamankan petugas Polsek Cikeusal, Rabu 10 Maret 2021.
Terduga pelaku pembakar Alquran di Cikeusal diamankan petugas Polsek Cikeusal, Rabu 10 Maret 2021. /Dok. Polsek /Kabar Banten


KABAR BANTEN - Peristiwa pembakaran Alquran terjadi di Masjid Baiturrahman Kampung Pabuaran, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu 10 Maret 2021.

Satu orang yang diduga pelaku pembakaran Alquran sudah berhasil diamankan aparat kepolisian setempat.

Peristiwa pembakaran Alquran dibenarkan oleh Camat Cikeusal Iman Saiman. Iman mengatakan, peristiwa mengejutkan itu terjadi sekitar pukul 06.30 dan diketahui pertama kali oleh warga sekitar atas nama Ridwan (45).

Baca Juga: Menilik Peluang Persita di Grup Neraka Piala Menpora 2021

Pada saat itu sekitar pukul 06.30 Ridwan akan masuk masjid Baiturrahman untuk ke kamar mandi.

Akan tetapi dari arah pintu belakang masjid tersebut Ridwan melihat ada asap yang berasal dari dalam masjid.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Episode Rabu 10 Maret 2021, Aldebaran Khawatir Nino Bongkar Identitas Reyna

Ia pun kemudian mengajak saksi lainnya atas nama Emed untuk masuk ke dalam masjid dan memastikan sumber asap dari mana.

Setelah dicek, Ridwan melihat ada api yang menyala dari arah depan sajadah dibagian imam.

Baca Juga: Cerita Pasha Ungu Senang Lagunya Dibajak, Kini Siap Comeback dengan 8 Lagu Baru, Ini Bocorannya

"Dia melihat bahwa yang terbakar merupakan Al-Quran serta adanya Tulisan ditembok samping tempat imam Al- Quran ini oleh Gojoni Go Joni Go jil/Jaringan Islam Liberal Pengen Viral Membakar Al-Qur'an di Masjid Baiturahaman," ujarnya kepada Kabar Banten.

Baca Juga: PRMN Lahirkan Penguji UKW, Siap Tingkatkan Kompetensi Ribuan Wartawan

Dengan adanya kejadian tersebut kata dia, saksi kemudian mengumumkan peristiwa itu melalui speaker masjid dan melaporkan kejadian kepada Polsek Cikeusal.

Akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku pembakaran dengan identitas Yahya Al Gonzales Yusuf (34).

Baca Juga: Update 20 Negara Tertinggi Kasus Corona 10 Maret 2021

Berdasarkan catatan, terduga pelaku sebelumnya pernah diamankan petugas karena pernah melakukan pembakaran Al Qur'an, sajadah masjid sebanyak tiga kali di Kecamatan Petir.

"Perkembangan saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Cikeusal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Babak 16 Besar, Meski Menang Juventus Gugur, Dortmund Lolos

Iman mengatakan, saat ini kondisi di Cikeusal aman dan kondusif. Terduga pelaku pun tidak sampai menjadi korban amukan masyarakat.

"Aman dari tadi juga kondusif. Enggak diamuk masyarakat. Iya ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) (orang yang diduga pelaku)," katanya.

Baca Juga: Hore! Ketua RT dan RW di Kota Cilegon Bakal Terima Honor Segini, 5 Bulan Bisa Beli Motor Nih!

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak anarkis dan tidak main hakim sendiri ketika ada kejadian seperti itu.

Namun demikian ia pun mengingatkan agar masyarakat selalu waspada.***

 

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah