Ketua DPRD Banten Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar Perda Covid-19, Bisa Dikurung Tiga Hari

- 10 Maret 2021, 15:57 WIB
Ketua DPRD Banten bersama Sekwan Banten Deni Hermawan saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 di Plaza Aspirasi, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang,  Rabu 10 Maret 2021.
Ketua DPRD Banten bersama Sekwan Banten Deni Hermawan saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 di Plaza Aspirasi, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu 10 Maret 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Ketua DPRD Banten melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid1-9 di Plaza Aspirasi, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu 10 Maret 2021.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten ini, Andra Soni mengingatkan bahwa pelanggar Perda tersebut dapat disanksi.

Andra Soni menuturkan, DPRD Banten telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Perda tersebut untuk memperkuat aspek hukum dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Banten.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Serang Gagal Divaksin, Ini Penyebabnya

Pada pasal 11 ayat (1) disebutkan setiap orang wajib memiliki beberapa kewajiban. Huruf a mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.

Huruf b yaitu mematuhi ketentuan PSBB dan atau PPKM. Huruf c, melaksanakan pemeriksaan rapid test atau PCR dan atau swab antigen untuk identifikasi karena adanya kontak erat dengan pasien Covid-19.

Selanjutnya huruf d. Mematuhi tata cara penguburan jenazah pasien Covid-19 dan huruf e melaksanakan hidup bersih dan sehat.

Sanksi disebutkan pada pasal 14 yang berbunyi, barang siapa yang melanggar pasal 11 ayat 1 huruf a dapat dikenakan teguran tertulis, kerja sosial, dan kerja sosial.

Baca Juga: Klaim Sebagai Orang Pertama, Anggota DPRD Ini Lebih Takut Hidup Tanpa Pendamping Dibanding Divaksin

Jika yang bersangkutan mengulangi pelanggaran maka diatur dalam pasal 26 dapat dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu. Sanksi juga dapat berupa pidana kurungan paling lama 3 hari.

"Kemudian, sanksi bagi pelaku usaha disebutkan dalam pasal 15," kata Andra.

Yaitu, pelaku usaha atau pengelola atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi teguran tertulis, dan atau penghentian sementara kegiatan.

Sanksi juga tertuang pada pasal 27, berbunyi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana prokes sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 20.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang: Masih Ada Penerima Vaksin Yang tak Hadir, Arief Wismansyah Katakan Ini

Disebutkan bahwa dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp500.000 atau paling banyak Rp5.000.000 dan atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

"Mudah-mudahan Covid-19 cepat selesai," katanya.

Wakil Ketua Pokja Wartawan Harian Elektronik Banten Wahyudin menilai, Perda Nomor 1 Tahun 2021 dibutuhkan untuk dasar hukum dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

"Ini bisa menjadi rujukan bersama dalam menangani Covid-19 di Banten," katanya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penyelundupan Narkoba Lewat Cargo di Bandara Soetta Meningkat

Di luar Perda, dalam penanganan Covid-19 yang juga perlu diperhatikan adalah penyaluran bantuan Covid-19. "Tumpah tindih data perlu diperhatikan. Agar kedepan kejadian ini tidak terulang. Pastikan penyaluran bantuan tepat sasaran," ucap alumni pascasarjana Unindra ini.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x