KABAR BANTEN - DPRD Kota Tangerang menilai banyak Peraturan Daerah atau Perda di Kota Tangerang yang selama ini tidak ditegakkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Pasalnya, sejumlah Perda di Kota Tangerang tersebut tidak mengatur hal teknis, terutama soal pelaksanaan dan saksi.
“Seharusnya (Perda di Kota Tangerang yang dinilai mandul), dibuat atau dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saeroji, Kamis, 11 Maret 2021.
Karena itu, tegas Saeroji, pihaknya meminta, perda-perda tersebut dibuat aturan turunan, sehingga bisa dilaksanakan.
“Jadi, jangan dibuat tetapi tidak dilaksanakan alias mandul,” ujarnya.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, 7.525 UMKM dan PKL di Kota Tangerang Diberi Bantuan Modal Usaha
Menurut Saeroji, di antara Perda di Kota Tangerang yang sudah ditetapkan, namun belum diimplementasikan, di antaranya Perda Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah, dimana perda tersebut sudah empat tahun ditetapkan, namun Pemkot Tangerang belum juga mengimplemntasikannya.
“Jika memang perda itu tidak bisa dilaksanakan, seharusnya Pemkot Tangerang membahasnya dengan DPRD. Sehingga perda yang sudah ditetapkan tersebut, benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.