Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Tentu ini yang sangat disayangkan. Kan kasihan, kenapa untuk bantuan sosial kebencanaan harus menunggu tahun depan. Padahal yang namanya bencana tidak bisa kita prediksi. Apalagi rumah itu kan merupakan kebutuhan yang utama, sebagai tempat berlindung," ucapnya.***