Muncul Aliran Sesat Hakekok di Pandeglang, Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Sarankan Hal Ini ke MUI

- 12 Maret 2021, 15:08 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa /Kabar Banten/Denis Asria/

KABAR BANTEN – Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menyarankan ke MUI Kabupaten Pandeglang dalam penanganan penganut aliran sesat Hakekok di Cigeulis Pandeglang.

“Khusus kepada MUI Pandeglang, jika memang ini terbukti aliran sesat kepercayaan keagamaan dan jika masih bisa dibina dan dikembalikan kepada ajaran agama asalnya, maka berikanlah kesempatan untuk bertobat dan kembali ke ajaran yang benar,” kata Adde Rosi Khoerunnisa dalam keterangan tertulis Jumat 12 Maret 2021.

Di sisi lain, kata Adde Rosi Khoerunnisa, hendaknya masyarakat Cigeulis memaafkannya dan menerima kembali mereka para penganut aliran sesat tersebut.

Namun, kata Anggota DPR Dapil Pandgelang-Lebak ini, jika mereka bersikukuh tetap dengan kepercayaannya dan dianggap meresahkan masyarakat dan negara, maka tentu dikembalikan kepada hukum yang berlaku.

Baca Juga: Viral! Aliran Sesat di Kabupaten Pandeglang, Polres Pandeglang Ambil Tindakan, 16 Orang Diamankan

Legislator perempuan yang biasa dipanggil Aci ini mendorong kepada Pemkab Pandeglang melalui Kesbangpol bekerjasama Kantor Kemenag Pandeglang, Babinkamtibmas Polri, Babinsa dan MUI baik di tingkat desa maupun kecamatan, serta Foruk Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk selalu memberikan penerangan, pendidikan dan penyuluhan kehidupan keberagamaan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik dan benar bagi maayarakat.

Aci juga mendorong kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk lebih mengaktifkan Tim Pakem di tingkat Kabupaten Pandeglang dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum dalam penyelenggaraan kegiatan pengawasan kepercayaan, yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-019/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Baca Juga: Polda Banten 'Gercep' Ringkus Geng Motor, Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Sampaikan Apresiasi

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Polres Pandeglang yang dengan cepat mengamankan penganut aliran kepercayaan sesat di Cigeulis Pandeglang,” kata isteri dari Andika Hazrumy Wakil Gubernur Banten ini.

Kepada masyarakat, khususnya di Cigeulis, Aci  mengimbau  untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang menanganinya.

Sebelumnya dibertikan, jajaran Polres Pandeglang bersama Polsek Cigeulis bergerak cepat mengamankan 16 orang yang diduga menganut aliran sesat Hakekok, Kamis, 11 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Reses di Kabupaten Pandeglang, Adde Rosi Khoerunnisa Terima Keluhan Petani

Ke-16 orang terduga anggota kelompok aliran sesat Hakekok tersebut berhasil diamankan di wilayah Perkebunan Sawit PT GAL, di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang saat melakukan ritual tanpa mengenakan busana di area perkebunan sawit.

Selain mengamankan angggota aliran sesat Hakekok, turut diamankan pemimpin aliran kepercayaan yang diduga sesat tersebut atas nama Arya (52), warga Kampung Polos, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Masih Moratorium, Staf Ahli Sebut Adde Rosi Khoerunnisa Dukung DOB Cilangkahan Segera Terbentuk

Arya diduga mengajak anggota yang lain untuk mandi secara bersama tanpa mengenakan busana.

Ritual mandi bersama tanpa busana tersebut diikuti sebanyak 16 orang terdiri, 5 orang anggota perempuan, 8 orang anggota laki-laki, dan 3 orang anak-anak.

Adapun, kegiatan ritual tersebut baru dilaksanakan 1 (satu) kali dengan tujuan membersihkan diri dari segala dosa dan menjadikan agar lebih baik.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x