Gubernur Banten Terbitkan Pergub, Berikut Aturan Penerapan PPKM Skala Mikro di Banten

- 12 Maret 2021, 21:23 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim /Dok. Biro Adpim Provinsi Banten/

Huruf c tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan huruf d tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen. 

Pelaksanaan WFH dan WFO masa PPKM Skala Mikro diatur dalam pasal 7, disebutkan PPKM dilaksanakan pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Baca Juga: KMCB Oncog Wali Kota Cilegon, Minta Lomba Burung Kicau Dibuka, Helldy Agustian: Sabar! Masih Pandemi Covid-19

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran berupa makan/minum di tempat sebesar 50 persen. 

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang: Masih Ada Penerima Vaksin Yang tak Hadir, Arief Wismansyah Katakan Ini

Pelayanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Untuk pusat perbelanjaan/mal dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Sementara itu untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah