Gubernur Banten Terbitkan Pergub, Berikut Aturan Penerapan PPKM Skala Mikro di Banten

- 12 Maret 2021, 21:23 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim /Dok. Biro Adpim Provinsi Banten/

Baca Juga: Indonesia Sukses dalam Perebutan Vaksin Covid-19, Jokowi Ungkap Lobi-Lobi dengan Produsen

Tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Melalui Pergub tersebut, Gubernur Banten juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota agar lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penyelundupan Narkoba Lewat Cargo di Bandara Soetta Meningkat

Wahidin Halim mengatakan, dengan munculnya varian baru Covid-19 B117 masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

Adapun protokol kesehatan masih sama dengan memutus mata rantai virus varian lama. "Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya, belum lama ini.

Menurun

Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji H mengatakan, tingkat keterisian ruang isolasi pasien Covid-19 di Banten mulai mengalami penurunan. 

Baca Juga: Sudah Diberikan Pembinaan, MUI Pandeglang Sebut Penganut Aliran Sesat Hakekok Kambuh Lagi

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah