Gubernur Banten Terbitkan Pergub, Berikut Aturan Penerapan PPKM Skala Mikro di Banten

- 12 Maret 2021, 21:23 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim /Dok. Biro Adpim Provinsi Banten/

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Baca Juga: Gubernur Banten Singgung Rencana Belajar Tatap Muka pada Juli 2021, Hanya Wacanakah?

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Baca Juga: Apresiasi Polri hingga Masyarakat, Wahidin Halim Optimis Provinsi Banten Turun ke Zona Hijau Covid-19

Lalu, melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pengaturan PPKM dilakukan oleh Dinkes Banten dengan mengacu kepada pasal 6 ayat (2). 

Huruf a tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Huruf b tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. 

Baca Juga: Ketua DPRD Banten Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar Perda Covid-19, Bisa Dikurung Tiga Hari

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah