Diduga Balap Liar di Jalan Protokol Kota Cilegon, Tujuh Orang Diamankan Polisi, Satu Positif Narkoba

- 14 Maret 2021, 21:22 WIB
Barang buktii berupa delapan unit sepeda motor diamankan petugas Polres Cilegon yang diduga digunakan balap liar di jalan protokol Kota Cilegon, Minggu, 14 maret 2021.
Barang buktii berupa delapan unit sepeda motor diamankan petugas Polres Cilegon yang diduga digunakan balap liar di jalan protokol Kota Cilegon, Minggu, 14 maret 2021. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Polres Cilegon mengamankan tujuh (7) orang yang diduga melakukan balap liar di jalan protokol Kota Cilegon, Minggu, 14 Maret 2021.

Tujuh orang tersebut diamankan Polres Cilegon bermula dari keluhan warga terhadap aksi balap liar di jalan protokol Kota Cilegon.

"Kami menerima keluhan warga terhadap aksi balap liar pada malam hari di jalan protokol Kota Cilegon. Aksi mereka mengganggu pengguna jalan lainnya. Kemudian, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengambil tindakan," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

Baca Juga: Aparat Hukum di Kota Cilegon Usung Keadilan Restoratif, Kasus Pidana Tertentu tak Dilanjut ke Pengadilan

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga melakukan balap liar di jalan protokol Kota Cilegon. 

"Ketujuh orang tersebut di antaranya berinisial RI, FA, SH, AS, FX, NS, ML. Mereka diamankan di Polres Cilegon termasuk barang bukti kendaraan roda dua sebanyak delapan unit dan roda empat satu unit," ujar Kapolres Cilegon.

Baca Juga: Temui Wali Kota Cilegon, Guru dan Tenaga Honorer Minta Diprioritaskan, Helldy Agustian Sampaikan Kabar Baik

Dari ketujuh orang tersebut, kata dia, tiga di antaranya diperiksa anggota Satnarkoba Polres Cilegon.

Dari hasil pemeriksaan, satu orang berinisial FX dinyatakan positif amphetamin (sabu) atau narkoba. Selanjutnya yang bersangkutan diminta keterangan oleh Satresnarkoba.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x