KABAR BANTEN - Polres Cilegon mengamankan tujuh (7) orang yang diduga melakukan balap liar di jalan protokol Kota Cilegon, Minggu, 14 Maret 2021.
Tujuh orang tersebut diamankan Polres Cilegon bermula dari keluhan warga terhadap aksi balap liar di jalan protokol Kota Cilegon.
"Kami menerima keluhan warga terhadap aksi balap liar pada malam hari di jalan protokol Kota Cilegon. Aksi mereka mengganggu pengguna jalan lainnya. Kemudian, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengambil tindakan," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga melakukan balap liar di jalan protokol Kota Cilegon.
"Ketujuh orang tersebut di antaranya berinisial RI, FA, SH, AS, FX, NS, ML. Mereka diamankan di Polres Cilegon termasuk barang bukti kendaraan roda dua sebanyak delapan unit dan roda empat satu unit," ujar Kapolres Cilegon.
Dari ketujuh orang tersebut, kata dia, tiga di antaranya diperiksa anggota Satnarkoba Polres Cilegon.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang berinisial FX dinyatakan positif amphetamin (sabu) atau narkoba. Selanjutnya yang bersangkutan diminta keterangan oleh Satresnarkoba.